Rabu, 08 Maret 2017

Copyright and Copywrong (SAP 3)

Sumber: Koleksi penulis
(Saya membuat meme ini sendiri)
                Beberapa hari lalu, teman saya mendownload beberapa film Taiwan di laptopnya, kemudian dia berkata, “I love pembajakan”. Ya, yang dia lakukan adalah pembajakan karena dia mendownload film tersebut secara ilegal. Tanpa disadari pembajakan merupakan hal biasa dan sering terjadi, bahkan saya pun masih sering melakukannya, entah mendownload film ataupun mendownload musik.

                Hal ini tentunya tidak diperbolehkan, karena kita melanggar copyright atau hak cipta dari sang pembuat karya itu sendiri. Karya yang mereka buat, seharusnya layak mendapat ‘penghargaan’ dari para penikmatnya. Penghargaan yang dimaksud adalah pemberian harga secara harfiah alias mendapat bayaran. Tindakan-tindakan inilah yang dapat disebut sebagai Copywrong.
                Apa, sih, arti Copyright itu sendiri ? Copyright atau yang biasa kita sebut hak cipta, pengertiannya dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 1, disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya dalam bentuk penyiaran adalah adanya sistem sindikasi program off-network series. Dimana sebuah program televisi yang telah ditayangkan di satu stasiun televisi, dijual hak ciptanya kepada stasiun televisi lain yang kemudian ditayangkan di stasiun televisi tersebut. Program televisi tersebut dialihkan hak ciptanya, dimana pemilik hak cipta tersebut mendapat keuntungan dari penjualan program tersebut. Hak cipta ini ada untuk melindungi dan mengakui kepemilikan karya. Contoh lainnya adalah membeli CD atau kaset dari musisi yang kita sukai. Hal ini merupakan cara yang legal untuk menikmati karya seseorang dan tidak melanggar copyright. Kalau di jaman teknologi yang sudah modern seperti sekarang, untuk menghargai karya musisi dan tidak melanggar copyright, bisa kita lakukan dengan membeli lagu secara berbayar melalui aplikasi-aplikasi seperti iTunes dan Spotify.
                Lalu, apa, sih, copywrong itu ? Copywrong sebenarnya bukan suatu kata yang baku. Copywrong merupakan kata slang untuk menyebut penyalahgunaan dari copyright itu sendiri. Dalam dunia penyiaran, contoh pelanggaran copyright yaitu dengan mendownload film secara ilegal melalui website-website tidak resmi yang ada di internet. Contoh lain adalah misalnya memperbanyak jumlah buku tanpa izin yang resmi dari sang pemilik hak cipta. Misalnya mem-fotocopy buku, mencetak buku sendiri. Sepertinya hal tersebut terlihat lumrah dikalangan pelajar dan mahasiswa. Sejujurnya saat menulis post ini, saya baru menyadari bahwa hal tersebut sering saya lakukan dan ternyata saya sering melanggar hak cipta, hehe....

                Jadi, dapat disimpulkan bahwa copyright atau hak cipta itu ada untuk melindungi dan sebagai pengakuan kepemilikan dari produk yang telah dihasilkan seseorang. Apabila kita melakukan pelanggaran terhadapnya, maka itulah yang disebut sebagai copywrong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar