Sumber: Koleksi penulis (Saya membuat meme ini sendiri) |
Beberapa hari lalu, teman saya
mendownload beberapa film Taiwan di laptopnya, kemudian dia berkata, “I love pembajakan”. Ya, yang dia lakukan
adalah pembajakan karena dia mendownload film tersebut secara ilegal. Tanpa
disadari pembajakan merupakan hal biasa dan sering terjadi, bahkan saya pun
masih sering melakukannya, entah mendownload film ataupun mendownload musik.
Hal ini tentunya tidak
diperbolehkan, karena kita melanggar copyright
atau hak cipta dari sang pembuat karya itu sendiri. Karya yang mereka buat,
seharusnya layak mendapat ‘penghargaan’ dari para penikmatnya. Penghargaan yang
dimaksud adalah pemberian harga secara harfiah alias mendapat bayaran. Tindakan-tindakan
inilah yang dapat disebut sebagai Copywrong.
Apa, sih, arti Copyright itu sendiri ? Copyright atau yang biasa kita sebut hak
cipta, pengertiannya dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 1, disebutkan bahwa hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya
dalam bentuk penyiaran adalah adanya sistem sindikasi program off-network series. Dimana sebuah
program televisi yang telah ditayangkan di satu stasiun televisi, dijual hak
ciptanya kepada stasiun televisi lain yang kemudian ditayangkan di stasiun
televisi tersebut. Program televisi tersebut dialihkan hak ciptanya, dimana
pemilik hak cipta tersebut mendapat keuntungan dari penjualan program tersebut.
Hak cipta ini ada untuk melindungi dan mengakui kepemilikan karya. Contoh lainnya
adalah membeli CD atau kaset dari musisi yang kita sukai. Hal ini merupakan
cara yang legal untuk menikmati karya seseorang dan tidak melanggar copyright. Kalau di jaman teknologi yang
sudah modern seperti sekarang, untuk menghargai karya musisi dan tidak
melanggar copyright, bisa kita
lakukan dengan membeli lagu secara berbayar melalui aplikasi-aplikasi seperti
iTunes dan Spotify.
Lalu, apa, sih, copywrong itu ? Copywrong sebenarnya bukan suatu kata yang baku. Copywrong merupakan kata slang untuk
menyebut penyalahgunaan dari copyright
itu sendiri. Dalam dunia penyiaran, contoh pelanggaran copyright yaitu dengan mendownload
film secara ilegal melalui website-website tidak resmi yang ada di internet.
Contoh lain adalah misalnya memperbanyak jumlah buku tanpa izin yang resmi dari
sang pemilik hak cipta. Misalnya mem-fotocopy
buku, mencetak buku sendiri. Sepertinya hal tersebut terlihat lumrah dikalangan
pelajar dan mahasiswa. Sejujurnya saat menulis post ini, saya baru menyadari bahwa hal tersebut sering saya
lakukan dan ternyata saya sering melanggar hak cipta, hehe....
Jadi, dapat disimpulkan bahwa copyright atau hak cipta itu ada untuk
melindungi dan sebagai pengakuan kepemilikan dari produk yang telah dihasilkan
seseorang. Apabila kita melakukan pelanggaran terhadapnya, maka itulah yang
disebut sebagai copywrong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar